Showing posts with label Shalat Sunat. Show all posts
Showing posts with label Shalat Sunat. Show all posts

Monday, February 15, 2016

Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Subuh

Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Subuh
Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar yaitu dua raka’at sebelum pelaksanaan shalat Shubuh adalah di antara shalat rawatib.Yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan sebelum atau sesudah shalat wajib.Shalat yang satu ini punya keutamaan yang besar,bebrapa sampai ketika safar pun,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus menjaganya.Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.

Dalam Shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran menjaganya,begitu pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tersebut .

http://sunnahsunni.blogspot.com/2016/02/keutamaan-shalat-sunnah-sebelum-subuh.html


Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Raka’at Ringan
Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat Sunnah Fajar dilakukan dengan raka’at yang ringan,adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا سَكَتَ ال�'مُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّب�'حِ وَبَدَا الصُّب�'حُ رَكَعَ رَك�'عَتَي�'نِ خَفِيفَتَي�'نِ قَب�'لَ أَن�' تُقَامَ الصَّلاَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh.Sebelum shalat Shubuh dimulai,beliau dahului dengan dua raka’at ringan.”(HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).

Dalam lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan raka’at yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا طَلَعَ ال�'فَج�'رُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَك�'عَتَي�'نِ خَفِيفَتَي�'نِ
“Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).

‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى رَك�'عَتَىِ ال�'فَج�'رِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka’at ringan” (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى رَك�'عَتَىِ ال�'فَج�'رِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَل�' قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ ال�'قُر�'آنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah? ” (HR. Muslim no. 724).

Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6 : 4.

Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya,serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar.Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh.Ini jelas keliru.Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah.Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yg tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an,yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6 : 3).

Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh
Dan shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم لَم�' يَكُن�' عَلَى شَى�'ءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِن�'هُ عَلَى رَك�'عَتَي�'نِ قَب�'لَ الصُّب�'حِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh” (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

مَا رَأَي�'تُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى شَى�'ءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَس�'رَعَ مِن�'هُ إِلَى الرَّك�'عَتَي�'نِ قَب�'لَ ال�'فَج�'رِ
“Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).

Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَرَأَ فِى رَك�'عَتَىِ ال�'فَج�'رِ (قُل�' يَا أَيُّهَا ال�'كَافِرُونَ) وَ (قُل�' هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (HR. Muslim no. 726).

Keutamaannya : Lebih dari Dunia Seluruhnya
Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

رَك�'عَتَا ال�'فَج�'رِ خَي�'رٌ مِنَ الدُّن�'يَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya. ” (HR.Muslim no.725).

Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya,bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.
Dalam lafazh lain,‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh.

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّن�'يَا جَمِيعًا
“Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya”(HR. Muslim no. 725).

http://sunnahsunni.blogspot.com/2016/02/keutamaan-shalat-sunnah-sebelum-subuh.html


Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh.Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar.Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah shubuh.Ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan.

أَنَّ سُنَّة الصُّب�'ح لَا يَد�'خُل وَق�'تهَا إِلَّا بِطُلُوعِ ال�'فَج�'ر ، وَاس�'تِح�'بَاب تَق�'دِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع ال�'فَج�'ر وَتَخ�'فِيفهَا ، وَهُوَ مَذ�'هَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَال�'جُم�'هُور
“Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh.Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan.Demikian pendapat Imam Malik,Imam Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama. ” (Syarh Shahih Muslim, 6 : 3).
Baca Juga:Wasiat Rasulullah Kepada Kita Ummatnya

Semoga kita semua semakin semangat beramal sholeh.Hanya Allah-lah yang memberi taufik.

Friday, January 23, 2015

Shalat Sunat Tahiyatul Masjid

Shalat Sunat Tahiyatul Masjid


Shalat Sunat Tahiyatul Masjid
Bismillah,,sudahkah anda shalat,?jangan lupa shalat wajib,dan juga shalat taubat,sunah tarawih,sunnah tasbih jangan ditinggalkan,,Shalat Sunat Tahiyatul Masjid ialah shalat sunat dua raka’at yang dikerjakan sesaat setelah kita memasuki masjid. Ketika seseorang telah memasuki masjid, maka alangkah baiknya jangan duduk sehingga melaksanakan shalat dua rakaat yang disebut dengan shalat sunah tahiyatul masjid.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
Jika salah satu dari kalian telah memasuki masjid, maka janganlah ia duduk sehingga melaksanakan shalat dua rakaat.
Tujuan dari pelaksanaan shalat dua rakaat ini adalah untuk menghormati masjid, karena pada dasarnya masjid memiliki kehormatan dan kedudukan mulia yang senantiasa harus dijaga bagi setiap orang muslim yang memasukinya. 


Masalah yang muncul ialah ketika seseorang menjalankan shalat sunat tahiyatul masjid di halaman atau di teras masjid, sedangkan hadits di atas menjelaskan ketika seseorang telah memasuki masjid, bukan ketika telah sampai di halaman masjid atau teras masjid. Bagaimanakan hukumnya shalat sunah tahiyatul masjid di halaman atau teras masjid?
Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari memberi penjelasan tentang yang dimaksud Rahbatul Masjid (Halaman Masjid) sebagai bangunan yang berada didepan masjid dan tidak terpisah dengan masjid, maka bangunan tersebut masih dikategorikan masjid, diperbolehkan seseorang melaksanakan shalat sunah tahiyatul masjid ditempat tersebut, sebagaimana melaksanakan I’tikaf dan yang lain
.هي بناء يكون أمام المسجد غير منفصل عنه هذه رحبة المسجد
Rahbatul Masjid (halaman masjid) adalah bangunan yang berada didepan masjid dan tidak terpisah dengan masjid.
Apa bila bangunan tersebut terpisah dengan masjid maka tidak dikategorikan sebagai masjid, atau secara umum bangunan itu tidak sebagai masjid, sebagaimana dalam kitab Qurratul Aain Fatawa Isma’il Zain
,وإن لم تكن ملحقة به في ذلك بأن كانت للإرتفاق التابع للمسجد فليس لها حينئذ حكم المسجد
Jika bangunan tersebut terpisah dari masjid, atau hanya bersanding dengan masjid, maka tidaklah dihukumi sebagai masjid.
Dengan demikian hendaklah melaksanakan shalat sunah didalam masjid karena hal tersebut lebih utama, meskipun hanya shalat sunah tetapi memiliki faedah yang banyak dan luar biasa.
Sumber: nu.or.id