Wednesday, February 1, 2017

Ahok Akan Proses Secara Hukum Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY


Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tentang  pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017). Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.
Lihat: Pengacara Ahok Tanya soal Telepon dari SBY kepada Ketua Umum MUI
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengatakan, Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri merupakan salah satu calon pada Pilkada DKI. Ia berpasangan dengan wakilnya saat ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat.
Ahok mengatakan, Ma'ruf sudah mempermainkan haknya.
"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.
Ma'ruf Amin keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylviana. Menurut dia, pertemuannya dengan Agus-Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.
"Ya tetap pada keterangan saya, cuma saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal, tidak ada kaitannya," kata Ma'ruf.

Catatan redaksi: Judul diubah dari "laporkan" menjadi "memproses secara hukum" sesuai dengan pernyataan Ahok. "Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/

Related Posts

Ahok Akan Proses Secara Hukum Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY
4/ 5
Oleh